Definisi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

BACAMATERI.COM – Pada postingan kali ini kami akan menjelaskan mengenai “Definisi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mana telah kami peroleh dari berbagai sumber media mulai dari media cetak maupun media elektronik (internet).

Definisi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana tertulis yang dibuat pendidik sebelum melakukan kegiatan pembelajaran yang menggambarkan aktivitas pembelajaran dan hasil yang harus dicapai setelah rencana tersebut dicapai. RPP disusun harus berpedoman pada silabus yang telah dikembangkan sebelumnya. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

Tujuan dan Manfaat Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

  1. Memberikan landasan pokok bagi pendidik dan peserta didik dalam mencapai kompetensi dasar dan indikator yang telah ditetapkan.
  2. Memberi gambaran mengenai acuan kerja jangka pendek dalam setiap pertemuan pembelajaran.
  3. Mempermudah pendidik dalam melaksanakan pembelajaran.
  4. Melihat, mengamati, menganalisis dan memprediksi program pembelajaran sebagai acuan kerja yang logis dan sistematis.

Sedangkan manfaat penyusunan RPP adalah sebagai pedoman atau acuan bagi pendidik dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran agar lebih sistematis, terarah, dan pembelajaran untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan (Yusuf, LN., dan Syamsu, H. 2011).

Prinsip-prinsip Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

  1. SpesifikRPP merupakan penjabaran dari silabus, oleh karena itu RPP harus menyentuh langsung pada pengalaman belajar peserta didik yang diorganisir melalui langkah-langkah yang nyata dan spesifik.
  2. OperasionalRPP yang disusun harus mudah diukur dan dapat dilaksanakan. Oleh karena itu dalam menetapkan setiap komponen harus memperhatikan kondisi dan ketersediaan bahan/sumber belajar.
  3. Sistematis dan relevanKomponen-komponen RPP yang ditetapkan harus disusun secara sistematis. Dimulai dari menetapkan identitas pembelajaran sampai penilaian yang akan digunakan harus diuraikan secara berurutan.
  4. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Peserta didik memiliki potensi sentral untuk mengembangkan kompentesinya untuk menciptakan manusia yang memiliki kompetensi spiritual, kompetensi sosial, kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan.
  5. Jangka pendekRPP digunakan hanya untuk 1 pertemuan, atau maksimal 3 kali pertemuan saja.

Demikian sekilas penjelasan tentang “Definisi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dapat kami sampaikan buat Anda BM-Reader (istilah bagi Anda para pembaca Blog BACAMATERI.COM) semoga bisa membantu Anda untuk lebih memahami tentang Definisi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).